Tuesday, December 29, 2015

SPK PKWTT - Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu

Setiap hubungan kerja sebaiknya diperjanjikan secara tertulis. Meskipun undang-undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 hanya mensyaratkan khusus untuk perjanjian kerja waktu tertentu. Namun sebaiknya perjanjian kerja waktu tidak tertentu pun dibuat secara tertulis.

Pasal 63 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menerangkan bahwa Perjanjian kerja tidak tertentu yang dibuat secara lisan, maka pihak perusahaan wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan.

Pertanyaannya adalah, apakah surat pengangkatan yang dimaksud dipasal 63 tersebut itu lisan? tidak bukan? tetap saja tertulis, hanya dibuat dalam bentuk surat pengangkatan saja.

Untuk contoh surat pengangkatan masa percobaan dapat anda lihat di sini: Contoh Surat Pengangkatan Masa Percobaan

Banyak sekali beragam contoh bentuk dan isi dari surat perjanjian kerja. Namun setidaknya undang-undang ketenagakerjaan telah membatasi syarat minimum untuk membuat surat perjanjian kerja tersebut.

Anda dapat melihat di Pasal 54 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 yang berbunyi sebagai berikut:

1. Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis  sekurang kurangnya memuat  :
a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha; 
b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
c. jabatan atau jenis pekerjaan;
d. tempat pekerjaan;   
e. besarnya upah dan cara pembayarannya;
f. syarat syarat  kerja  yang  memuat hak dan kewajiban  pengusaha dan pekerja/ buruh;
g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
i. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

2. Ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan f, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
3. Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sekurang kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.       

Untuk download undang-undang ketenagakerjaan dapat didownload disini: UU No. 13 Tahun 2003

Contoh SPK PKWTT silahkan anda lihat dan download dibawah ini:



Baca juga: Contoh SPK PKWT

Semoga bermanfaat.

Kunjungi hrd-practice.blogspot.co.id  untuk memperoleh informasi Ketenagakerjaan dan SDM lainnya

0 comments:

Post a Comment