Monday, December 28, 2015

Kepmenaker No. 232 Tahun 2003 Tentang Mogok Kerja Tidak Sah


Anda sebagai HR pernah mengalami karyawan mogok kerja? Yup. Mogok kerja itu juga diatur oleh pemerintah, agar semua berjalan dibawah lindungan hukum.

Pemerintah melalui menteri mengeluarkan peraturan pelaksanaan undang-undang dalam bentuk keputusan menteri tentang mogok kerja tidak sah.

Apa isi dari aturan tersebut?


Anda dapat menyimak dan download disini:



Semoga bermanfaat

Kunjungi  hrd-practice.blogspot.co.id  untuk memperoleh informasi Ketenagakerjaan dan SDM lainnya.

1 comment:

  1. wah pak bro thanks info nya cukup bermanfaat...klo mau mogok kerja...muantap

    ReplyDelete