Monday, December 28, 2015

Peraturan Menteri No. 04 Tahun 1994 Tentang THR

Rutinitas tahunan seorang HR adalah menghitung THR - Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Baca Juga: Kepmen Tentang Lembur

Beberapa perusahaan mengambil kebijakan bahwa waktu diberikannya THR adalah pada Hari Raya Keagamaan (Idul Fitri). Namun di beberapa perusahaan yang lain THR diberikan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing karyawan.

Lalu bagaimana sebenarnya pemerintah mengatur tentang THR tersebut?


Silahkan simak dan download :
Peraturan Menteri No. 04 Tahun 1994 Tentang THR



Semoga bermanfaat

Kunjungi  hrd-practice.blogspot.co.id  untuk memperoleh informasi Ketenagakerjaan dan SDM lainnya.

0 comments:

Post a Comment