Tuesday, December 29, 2015

SK Karyawan Masa Percobaan

Pasal 63 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menerangkan bahwa Perjanjian kerja tidak tertentu yang dibuat secara lisan, maka pihak perusahaan wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan.

Artinya adalah bahwa sebenarnya tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk membuat Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Cukup dengan ada surat keputusan pengangkatan karyawan masa percobaan.

Baca juga: Contoh SPK PKWTT

Bagaimana bentuk dan isi dari surat tersebut? kali ini HR Practice memberikan contoh dari surat yang dimaksud tersebut.

Silahkan lihat dan download:




Semoga bermanfaat.

Kunjungi terus hrd-practice.blogspot.co.id untuk memperoleh informasi Ketenagakerjaan dan SDM lainnya.

3 comments:

  1. matur suwun,,, semoga menjadi berkah buat semuanya,,
    terutama buat penulisnya,,,

    ReplyDelete
  2. PT. Bahana Perkasa Putra melayani jasa Pendirian Perusahaan (PT, CV, PMA), KITAS, KITAP, IMTA, Visa, dan Dokumen perusahaan lainnya dengan harga kompetitif, dan CEPAT.

    Hubungi kami segera:
    Phone: +6221-89977038 / 82636088
    WA: 0813 1755 3989 / 0813 8835 8403
    Email: bahana.bpp@gmail.com
    www.bahanaperkasa.com
    Palais De Paris, Paris Eiffel Blok G8 No. 8 - 9, Kota Deltamas, Cikarang

    ReplyDelete