Bonus baik berupa uang maupun barang adalah salah satu bentuk cara memotivasi Karyawan yang cukup efektif diberlakukan pada sektor jasa maupun sektor industri pabrikan. Memang motivasi Karyawan yang paling baik adalah yang datang secara internal dari masing-masing diri Karyawan itu sendiri yaitu yang berupa loyalitas. Namun bila hanya berharap loyalitas tinggi dari masing-masing Karyawan tentu saja tidak mudah untuk diwujudkan. Kecuali Perusahaan tersebut sudah cukup ideal didalam segala hal. Baik kesejahteraan yang diberikan sekarang maupun yang akan datang (setelah pensiun).
Pada dasarnya Manajemen SDM yang paling pokok adalah reward and punishment. Karyawan yang baik diberi hadiah, sedangkan yang nakal diberi hukuman. Juga penegakkan disiplin yang tegas akan bisa berjalan dengan baik bila dasar Manajemen SDM ini (reward and punishment) diberlakukan secara konsisten.
Nah pada point reward (bonus) inilah yang akan kami coba tampilkan pada postingan ini, bagaimana cara membuatnya. Apa saja elemen Formulanya agar bisa adil dan bisa diterima oleh para Karyawan diseluruh departement. Bentuk bonus bermacam-macam kategorinya. Ada yang khusus bonus produksi, bonus pemasaran, bonus pengapalan, bonus penemuan ide yang berguna, bonus atas penyelamatan atas asset Perusahaan, bonus masa kerja, bonus kerajinan dll. Namun formula bonus yang akan kami tampilkan dibawah ini adalah 'Bonus Akhir Tahun' yang sudah mencakup beberapa elemen model bonus diatas menjadi satu. Dan pemberiannya disatukan pada waktu pembayaran uang THR. Sehingga diharapkan uang bonus tersebut bisa diterima agak lebih besar dan lebih bermanfaat bagi Karyawan.
Pemberian bonus tidak selalu tiap akhir tahun. Bisa dilakukan tiap 3 bulan sekali atau tiap 6 bulan sekali tergantung produktivitas hasil kerja Karyawan dan kondisi cash flow Perusahaan masing-masing. Mayoritas Manajemen Perusahaan yang baik, selalu ingin mengembalikan sebagian keuntungan Perusahaan kepada Karyawan yang baik.
Sekarang mari kita mulai merancang formula perhitungan bonus yang sederhana dan mudah untuk diterapkan diberbagai macam jenis Perusahaan baik jasa maupun industri pabrikan.
Dari simulasi diatas, maka dapat disimpulkan bahwa penerimaan Uang THR dan Bonus tsb adalah sbb :
- Nasarudin : 2.200.000 + 1.584.000 = Rp. 3.784.000,-
- Zaenudin : 4.400.000 + 2.613.600 = Rp. 7.013.600,-
- Syarifudin : 9.100.000 + 8.400.000 = Rp.17.500.000,-
- Aminudin : 13.000.000 + 12.100.000 = Rp.25.100.000,-
- Jalaludin : 21.000.000 + 30.240.000 = Rp.51.240.000,-
Model uang THR dan bonus tersebut adalah hanya sekedar contoh saja. Anda bebas merevisi masing-masing bobot point sesuai dengan kondisi Perusahaan anda. Boleh saja anda memisahkan uang THR dari uang bonus. Uang THR diberikan hanya sesuai dengan SK Gubernur Kepala Daerah setempat saja tanpa memberikan bobot prosentase lagi. Penambahan bobot prosentasi, tidak diatur dalam SK Gubernur maupun SK Menaker. Hanya murni kebijakan Perusahaan setempatlah yang mengaturnya sebagai ucapan terima kasih (reward) atas produktifitas Karyawan tahun ini sehingga motivasi Karyawan diharapkan bisa lebih meningkat lagi.
Sedangkan untuk bonus akhir tahun, sepenuhnya adalah non normatif. Tidak diatur dalam SK Gubernur maupun Peraturan Pemerintah yang lain.
Yang mendasari formula bonus dan besarnya uang bonus yang akan diberikan kepada Karyawan adalah bergantung pada profit Perusahaan yang telah dicapai tahun ini. Bisa saja tahun berikutnya uang bonus merosot jauh bahkan tidak ada bonus sama sekali karena kondisi Perusahaan sedang merugi baik rugi karena turunnya produktifitas Karyawan maupun imbas dari kebijakan moneter Nasional / Internasional.
Pemberian uang bonus adalah disamping memberikan penghargaan bagi Karyawan yang baik, juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera terhadap Karyawan yang nakal berupa potongan uang bonus. Dengan begini, diharapkan dikemudian hari tidak ada Karyawan yang kena SP atau skorsing. Minimal yang kena sanksi tertulis bisa turun jumlahnya. Karena potongan bonusnya cukup terasa besarnya.
Semoga bermanfaat
Kunjungi hrd-practice.blogspot.co.id untuk memperoleh informasi Ketenagakerjaan dan SDM lainnya
Sumber: teknismanajemenhrd
contoh perhitungan bonus yang menggairahken....ehmm...
ReplyDeletemantappp nih klo perusahaan bisa kasi bonus spt hitungan tsb
ReplyDeleteThanks infonya. Oiya bicara bonus tahunan, banyak loh orang memakai bonus itu untuk foya-foya. Padahal, bonus tahunan bisa dipakai untuk hal-hal yang lebih bermanfaat, bahkan menambah penghasilan. Yuk, cek selengkapnya di sini: Tips manfaatkan bonus akhir tahun
ReplyDelete