Showing posts with label Administration. Show all posts
Showing posts with label Administration. Show all posts

Tuesday, December 29, 2015

SPK PKWTT - Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu

Setiap hubungan kerja sebaiknya diperjanjikan secara tertulis. Meskipun undang-undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 hanya mensyaratkan khusus untuk perjanjian kerja waktu tertentu. Namun sebaiknya perjanjian kerja waktu tidak tertentu pun dibuat secara tertulis.

Pasal 63 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menerangkan bahwa Perjanjian kerja tidak tertentu yang dibuat secara lisan, maka pihak perusahaan wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan.

Pertanyaannya adalah, apakah surat pengangkatan yang dimaksud dipasal 63 tersebut itu lisan? tidak bukan? tetap saja tertulis, hanya dibuat dalam bentuk surat pengangkatan saja.

Untuk contoh surat pengangkatan masa percobaan dapat anda lihat di sini: Contoh Surat Pengangkatan Masa Percobaan

Banyak sekali beragam contoh bentuk dan isi dari surat perjanjian kerja. Namun setidaknya undang-undang ketenagakerjaan telah membatasi syarat minimum untuk membuat surat perjanjian kerja tersebut.

Anda dapat melihat di Pasal 54 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 yang berbunyi sebagai berikut:

1. Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis  sekurang kurangnya memuat  :
a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha; 
b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
c. jabatan atau jenis pekerjaan;
d. tempat pekerjaan;   
e. besarnya upah dan cara pembayarannya;
f. syarat syarat  kerja  yang  memuat hak dan kewajiban  pengusaha dan pekerja/ buruh;
g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
i. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

2. Ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan f, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
3. Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sekurang kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.       

Untuk download undang-undang ketenagakerjaan dapat didownload disini: UU No. 13 Tahun 2003

Contoh SPK PKWTT silahkan anda lihat dan download dibawah ini:



Baca juga: Contoh SPK PKWT

Semoga bermanfaat.

Kunjungi hrd-practice.blogspot.co.id  untuk memperoleh informasi Ketenagakerjaan dan SDM lainnya

SK Karyawan Masa Percobaan

Pasal 63 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menerangkan bahwa Perjanjian kerja tidak tertentu yang dibuat secara lisan, maka pihak perusahaan wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan.

Artinya adalah bahwa sebenarnya tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk membuat Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Cukup dengan ada surat keputusan pengangkatan karyawan masa percobaan.

Baca juga: Contoh SPK PKWTT

Bagaimana bentuk dan isi dari surat tersebut? kali ini HR Practice memberikan contoh dari surat yang dimaksud tersebut.

Silahkan lihat dan download:




Semoga bermanfaat.

Kunjungi terus hrd-practice.blogspot.co.id untuk memperoleh informasi Ketenagakerjaan dan SDM lainnya.

Tuesday, December 22, 2015

Exit Clearance Form

Exit Clearance Form - Contoh 1


Silahkan view dan download:



Semoga bermanfaat.

Kunjungi terus hrd-practice.blogspot.co.id  untuk memperoleh informasi Ketenagakerjaan dan SDM lainnya.

Exit Interview Form

Exit Interview Form - Contoh 1

Silahkan view dan download:



Surat Pernyataan lanjutan dari exit interview:


Silahkan view dan download:



Semoga bermanfaat.

Kunjungi terus hrd-practice.blogspot.co.id  untuk memperoleh informasi Ketenagakerjaan dan SDM lainnya.

Form Hasil Interview - Contoh 1

Terkadang kita sulit untuk merangkum hasil interview yang kita lakukan, bagaimanakah skill, knowledge dan attitude si calon pekerja lalu berapa kisaran nilainya.

Nah sekarang anda tidak perlu bingung karena HR Practice memberikan sedikit panduan sebagai gambaran melalui form hasil interview. Selanjutnya dapat anda kembangkan sendiri.

Silahkan view dan download form hasil interview:





Semoga bermanfaat.

Silahkan kunjungi terus hrd-practice.blogspot.co.id untuk memperoleh informasi Ketenagakerjaan dan SDM lainnya

Monday, December 21, 2015

SPK PKWT / Kontrak - Contoh 1

Contoh SPK PKWT / Kontrak. Silahkan view dan download hanya di HRD-Practice.




Sunday, December 20, 2015

Surat Keputusan Direksi Tentang Penyesuaian Upah Promosi - Mutasi - Contoh 1

HR Practice kali ini akan memberikan contoh format surat keputusan direksi tentang penyesuaian Upah / Gaji dari akibat adaanya promosi-mutasi.





Semoga bermanfaat

Kunjungi  hrd-practice.blogspot.co.id  untuk memperoleh informasi Ketenagakerjaan dan SDM lainnya

SK Mutasi - Promosi - Contoh 1

Buat Form, SK, SE Resmi HRD tidak semudah yang orang pikir, kali ini HR-Practice memberikan contoh untuk bentuk dan isi dari Surat Keputusan Direksi tentang Promosi - Mutasi. Ini adalah contoh saja, selanjutnya dapat anda tambah atau kurangkan.




Semoga bermanfaat

Kunjungi  hrd-practice.blogspot.co.id untuk memperoleh informasi ketenagakerjaan dan SDM lainnya

Friday, December 11, 2015

Formulir Penilaian Karyawan - Contoh 1

Form Penilaian Karyawan - Rekap Penilaian Karyawan dan Rekap Usulan Penyesuaian Gaji



Thursday, December 10, 2015

Form Cuti - Contoh 2


Semoga bermanfaat

Kunjungi hrd-practice.blogspot.co.id untuk memperoleh informasi Ketenagakerjaan dan SDM lainnya

Form Cuti - Contoh 1


Semoga bermanfaat

Kunjungi  hrd-practice.blogspot.co.id untuk memperoleh informasi Ketenagakerjaan dan SDM lainnya.

Tuesday, December 8, 2015

2 Cara Perhitungan Cuti


Penghitungan cuti tergantung dari cara bagian administrasi menghitung periode cuti, ada 2 cara:

1. Periode cuti sesuai tanggal karyawan (tanggal masuk kerja) karyawan.
Misal karyawan bergabung tanggal 1 Maret 2015 maka karyawan tersebut punya hak cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja pada tanggal 1 Maret 2016 dan hak cuti tahunan periode berikutnya jatuh pada tanggal 1 Maret 2017. Jika karyawan mengundurkan diri awal Agustus 2016, maka sisa hak cuti yang belum gugur adalah 5 hari (periode Maret - Agustus 2016)

Untuk Form Cuti Contoh 1: Lihat disini

2. Periode cuti ditetapkan Januari - Desember.
Misal karyawan bergabung tanggal 1 Maret 2015, maka pada Januari 2016 karyawan tersebut punya hak cuti tahunan sebanyak 10 hari kerja (Proporsional Maret - Desember 2015). Jika cuti ini langsung habis diambil pada Januari 2016 dan karyawan tersebut mengundurkan diri pada awal Agustus 2016, maka sisa hak cuti yang belum gugur adalah 7 hari (Proporsional Periode Januari – Agustus 2016)

Untuk Form Cuti Contoh2: Lihat disini

Lalu bagaimana cara menghitung hak cuti 1 hari. Kembali pada kebijakan perusahaan masing-masing, namun secara umum perhitungannya adalah:

Baca Juga: Cuti nikah untuk karyawan yang menikah lagi

Apabila masa kerja kurang dari 14 hari dalam satu bulan maka tidak di hitung sebagai 1 bulan (tidak dapat hak cuti 1 hari), tetapi jika masa kerja sudah 15 hari / lebih dalam satu bulan maka akan di hitung sebagai 1 bulan (memperoleh hak cuti 1 hari)


Semoga bermanfaat

Kunjungi  hrd-practice.blogspot.co.id  untuk memperoleh informasi ketenagakerjaan lainnya