Tuesday, December 8, 2015

2 Cara Perhitungan Cuti


Penghitungan cuti tergantung dari cara bagian administrasi menghitung periode cuti, ada 2 cara:

1. Periode cuti sesuai tanggal karyawan (tanggal masuk kerja) karyawan.
Misal karyawan bergabung tanggal 1 Maret 2015 maka karyawan tersebut punya hak cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja pada tanggal 1 Maret 2016 dan hak cuti tahunan periode berikutnya jatuh pada tanggal 1 Maret 2017. Jika karyawan mengundurkan diri awal Agustus 2016, maka sisa hak cuti yang belum gugur adalah 5 hari (periode Maret - Agustus 2016)

Untuk Form Cuti Contoh 1: Lihat disini

2. Periode cuti ditetapkan Januari - Desember.
Misal karyawan bergabung tanggal 1 Maret 2015, maka pada Januari 2016 karyawan tersebut punya hak cuti tahunan sebanyak 10 hari kerja (Proporsional Maret - Desember 2015). Jika cuti ini langsung habis diambil pada Januari 2016 dan karyawan tersebut mengundurkan diri pada awal Agustus 2016, maka sisa hak cuti yang belum gugur adalah 7 hari (Proporsional Periode Januari – Agustus 2016)

Untuk Form Cuti Contoh2: Lihat disini

Lalu bagaimana cara menghitung hak cuti 1 hari. Kembali pada kebijakan perusahaan masing-masing, namun secara umum perhitungannya adalah:

Baca Juga: Cuti nikah untuk karyawan yang menikah lagi

Apabila masa kerja kurang dari 14 hari dalam satu bulan maka tidak di hitung sebagai 1 bulan (tidak dapat hak cuti 1 hari), tetapi jika masa kerja sudah 15 hari / lebih dalam satu bulan maka akan di hitung sebagai 1 bulan (memperoleh hak cuti 1 hari)


Semoga bermanfaat

Kunjungi  hrd-practice.blogspot.co.id  untuk memperoleh informasi ketenagakerjaan lainnya

1 comment: