Tuesday, December 8, 2015

Cuti Nikah untuk Karyawan yang Menikah Lagi?

Pasti banyak kasus yang terjadi seperti judul diatas. Lalu bolehkah cuti menikah diberikan lagi bagi karyawan yang akan menikah lagi setelah bercerai atau karena menikah untuk yang kedua dan seterusnya.

Undang-undang ketenagakerjaan tidak mengatur secara detail perihal tersebut. Istilah “cuti menikah” adalah istilah yang sudah umum disetiap karyawan meskipun istilah tersebut tidak tercantum di dalam undang-undang. Dalam hal ini undang-undang ketenagakerjaan hanya mengatur tentang upah yang dibayarkan kepada pekerja yang tidak masuk bekerja karena alasan menikah (pasal 93 ayat 2 huruf c dan ayat 4 huruf a), sehingga yang lebih pas adalah “izin dibayar karena menikah”. Namun untuk menyederhanakan istilah dalam pembahasan ini, kita sebut saja dengan istilah yang umum yaitu “cuti nikah”.

Pada umumnya detail pelaksanaan cuti biasanya diatur dalam peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama dan atau peraturan pelakasanaan lain di masing-masing perusahaan.

Beberapa perusahaan misalnya, menetapkan cuti menikah diberikan satu kali selama karyawan tersebut bekerja di perusahaan. Artinya, jika pada saat joint di perusahaan status pekerja adalah duda/janda maka apabila si pekerja tersebut menikah, si pekerja tersebut dapat memperoleh cuti menikah. Namun bagaimana bila pada saat masuk kerja statusnya sudah menikah kemudian cerai? Maka pekerja tersebut tidak mendapat hak cuti menikah.

Intinya semua kembali pada kebijakan masing-masing perusahaan, karena selain masalah hak cuti biasanya perusahaan juga ada kebijakan tentang sumbangan menikah. Lalu bagaimana aturan yang dapat dibuat?

Hak cuti menikah dan sumbangan suka cita (menikah) dapat diperoleh dengan aturan sbb:
  1. Pernikahan yang dilakukan untuk pertama kali dalam hidupnya yang dilakukan sesuai dengan   undang-undang perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (dicatatkan di kantor urusan agama / catatan sipil), sehingga nikah siri / nikah di bawah tangan dan nikah adat (bila ada) tidak memperoleh hak cuti menikah dan sumbangan menikah.
  2. Pernikahan yang dilakukan oleh karyawan untuk pertama kali pada saat bekerja sebagai karyawan di perusahaan, meskipun untuk yang kedua dan seterusnya sepanjang hidupnya, dengan ketentuan pernikahan tersebut dilakukan karena suami / istri sebelumnya meninggal dunia (cerai mati) dan pernikahan tersebut dicatatkan di kantor urusan agama / catatan sipil.
  3. Pernikahan yang dilakukan oleh sesama karyawan / antar karyawan dalam satu perusahaan / group, maka pihak perusahaan hanya akan memberikan hak cuti menikah dan sumbangan suka-cita atas pernikahannya tersebut kepada salah satu karyawan saja.
Jika hal tersebut ternyata belum diatur dalam peraturan perusahaan / perjanjian kerja bersama atau bahkan belum ada aturan pelaksanaannya berarti mintakan kebijakan manajemen dan segera lengkapi peraturan perusahaan Anda.

Bagaimana pendapat anda?


Semoga bermanfaat.

Kunjungi  hrd-practice.blogspot.co.id  untuk memperoleh informasi ketenagakerjaan lainnya.

1 comment: