Adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah (Pasal 1 Angka 15 UU No. 13 Tahun 2003).
Selanjutnya silahkan anda lihat di slide yang HR Practice rangkum dengan sederhana, simple dan practice.
Silahkan lihat disini:
Semoga bermanfaat.
Kunjungi hrd-practice.blogspot.co.id untuk informasi HR dan SDM lainnya
0 comments:
Post a Comment