Sunday, January 3, 2016

Hubungan Kerja

Adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah (Pasal 1 Angka 15 UU No. 13 Tahun 2003).

Selanjutnya silahkan anda lihat di slide yang HR Practice rangkum dengan sederhana, simple dan practice.





Silahkan lihat disini:



Semoga bermanfaat.

Kunjungi hrd-practice.blogspot.co.id untuk informasi HR dan SDM lainnya

0 comments:

Post a Comment